Pemerintah Siapkan Edaran Larangan Outsourcing
Jakarta, Info Publik
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan
mengeluarkan edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pasca keluarnya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan outsourcing.
"Putusan
MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan harus secepatnya diimplementasikan surat
edaran sebagai guidance pelaksanaan putusan MK ini," kata
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(PHI dan Jamsostek) Myra M Hanartani, di Kantor Kemnakertrans, Jakarta,
Rabu (18/1).
Putusan
MK tidak serta merta langsung dilaksanakan begitu saja. Untuk itu perlu
semacam petunjuk pelaksanaan. Demikian pula dengan tenaga kerja outsourcing tidak tiba-tiba langsung diangkat. "Harus diatur kapan outsourcing diubah dan kapan pemberlakuannya," jelasnya.
Kemnakertrans
akan mengeluarkan edaran secepatnya dalam pekan ini. Meski pelaksanaan
putusan MK ini sendiri diberlakukan hingga perjanjian kerja outsourcing berakhir.
Myra mengingatkan outsourcing adalah
pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk
mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan
tertentu. PKWT inilah yang mendasari adanya pekerja kontrak.
Berdasarkan
putusan MK, ada beberapa pasal yang harus diubah atau tidak
diberlakukan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus
diupayakan untuk dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yang baru.
Myra
berharap mudah-mudahan semua pemangku kepentingan menyadari semua itu
bahwa bagaimanapun ini harus dikemas dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. "Kalau memang semua sudah sepakat, kan bisa saja
masuk di legislasi nasional (legnas) atau mungkin bisa diupayakan
kembali UU-nya," katanya.
Sebelumnya, Selasa (17/1), MK memutuskan ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah
melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada
pemenuhan hak-hak buruh. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Permohonan
pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang
mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter
Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia
jasa pekerjaan) dalam UU tersebut, yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66
ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hak-hak
pekerja.
Ketua
MK Mahfud MD mengatakan aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan
adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang
objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan yang
melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh.
Mahfud
berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan
outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi
konstitusi. Karena itu, mahkamah memastikan aturan tersebut bisa
menjamin adanya hubungan kerja yang melindungi hak-hak pekerja dan model
outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan.
MK
juga menilai bahwa posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan
perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan
kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja
antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis,
habis pula masa kerja buruh.
Buruh
juga mengalami ketidakpastian masa kerja karena tidak diperhitungkan
secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing. Dampaknya adalah hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan, tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.(dry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar